KEBAKARAN GUDANG LIMBAH DI SUKAHATI PICU SOROTAN, DUGAAN PELANGGARAN IZIN HINGGA PENCEMARAN LINGKUNGAN MENCUAT

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INFOTARGET.ID | BOGOR — Insiden kebakaran yang melanda gudang penampungan limbah di Kampung Tegal Jambu, Desa Sukahati, Kabupaten Bogor, terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses penyelidikan, muncul sejumlah dugaan mulai dari persoalan legalitas operasional gudang, potensi pencemaran lingkungan, hingga minimnya keterbukaan informasi kepada publik.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pengurus PT Mitra, selaku pihak yang disebut sebagai pengelola gudang limbah, belum membuahkan hasil. Saat ditemui sehari setelah kebakaran, pengurus yang diketahui bernama Endang Jolang tidak memberikan penjelasan terkait insiden tersebut maupun mengenai kelengkapan perizinan operasional. Pertanyaan wartawan justru diarahkan kepada aparatur Desa Sukahati yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan tersebut.

Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pada hari berikutnya Endang Jolang dikabarkan tidak mendatangi lokasi kebakaran. Informasi yang diperoleh media menyebutkan hal itu diduga berkaitan dengan masih berlangsungnya peliputan oleh sejumlah wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak yang bersangkutan.

Di sisi lain, hasil penelusuran awak media juga mengungkap adanya dugaan persoalan administrasi dan perizinan. Sejumlah mantan pengurus lingkungan setempat menyatakan bahwa sejak awal beroperasi, gudang limbah tersebut diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan serta disebut tidak pernah memperoleh persetujuan dari warga sekitar. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi pemerintah yang berwenang.

Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelolaan usaha dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban perizinan lingkungan bagi kegiatan usaha tertentu serta sanksi bagi pelanggar.

Selain itu, tim media juga menemukan sisa-sisa drum bekas yang diduga merupakan wadah oli atau bahan kimia di lokasi kebakaran. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya limbah yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ikut terbakar. Namun, dugaan tersebut masih menunggu hasil investigasi laboratorium maupun penyelidikan dari instansi berwenang sehingga belum dapat dipastikan.

Untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait, awak media mendatangi PT Elang Perdana yang disebut sebagai perusahaan induk penghasil limbah yang dikelola oleh vendor tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan diwakili oleh HRD, Yudi Simanjuntak, beserta jajaran staf.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak PT Elang Perdana, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap PT Mitra apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengelolaan limbah. Perusahaan juga menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, warga yang terdampak kebakaran berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai penanganan dampak lingkungan serta kompensasi apabila nantinya terbukti terdapat kerugian yang dialami masyarakat akibat insiden tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Mitra maupun instansi terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Berita Terkait

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN
PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF
TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”
BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM
Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa
PETISI 26 DIGELAR DI KABUPATEN BOGOR, BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT SATUKAN DUKUNGAN DAN ASPIRASI
KPP BOGOR RAYA GANDENG ORGANISASI PEMUDA TANAM POHON, 1.000 BIBIT DISIAPKAN UNTUK KABUPATEN
BKK AKSELERASI 2026 DIGELONTORKAN, PEMDES TANJUNG SARI ASPAL JALAN LINGKUNGAN PALASARI SEPANJANG 1.745 METER
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN

Selasa, 29 September 2026 - 08:32 WIB

PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF

Senin, 28 September 2026 - 17:48 WIB

TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”

Senin, 28 September 2026 - 12:12 WIB

BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM

Senin, 28 September 2026 - 10:48 WIB

Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa

Berita Terbaru