INFOTARGET.ID | SUBANG — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan sikap tegas pemerintah daerah terhadap peredaran obat terlarang di lingkungan masyarakat. Desa yang wilayahnya masih ditemukan aktivitas penjualan obat terlarang disebut terancam tidak mendapatkan pencairan bantuan pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan ke Polres Subang, Senin (10/8/2026). Ia menekankan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran obat terlarang yang dapat mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.
Menurut Dedi, aparat desa tidak boleh bersikap pasif ketika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang di wilayahnya. Pemerintah desa justru dituntut berani mengambil langkah bersama masyarakat dan aparat penegak hukum.
Dedi bahkan menyinggung keberanian warga, termasuk para ibu di wilayah Pagaden, yang disebut telah mengambil sikap terhadap aktivitas penjualan obat terlarang.
«“Aparat desa jangan kalah sama emak-emak di Pagaden yang bubarkan penjual obat terlarang,” tegas Dedi.»
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan peredaran obat terlarang tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemerintah desa dan masyarakat juga didorong aktif menjaga lingkungan masing-masing dari aktivitas yang berpotensi merusak keamanan serta masa depan generasi muda.
Ancaman terhadap pencairan bantuan desa menjadi bentuk tekanan kebijakan yang diarahkan agar pemerintah desa lebih serius melakukan pengawasan di wilayahnya. Namun, mekanisme dan ketentuan teknis mengenai pencairan bantuan tersebut tetap perlu merujuk pada regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memperkuat koordinasi, sehingga pemberantasan peredaran obat terlarang tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diikuti pengawasan dan pencegahan secara berkelanjutan.
INFOTARGET.ID







