INFOTARGET.ID | SUKABUMI — Peredaran obat keras terbatas di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dalam kurun waktu tiga bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap sejumlah kasus peredaran obat keras dan mengamankan 15 tersangka.
Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menyita sedikitnya 41.479 butir obat keras dari berbagai jenis. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 28.163 butir Tramadol, 12.474 butir Hexymer, dan 842 butir Trihexyphenidyl.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, seluruh tersangka telah diamankan dan menjalani penahanan di Rutan Polres Sukabumi. Para tersangka memiliki rentang usia mulai dari 22 hingga 42 tahun.
“Untuk saat ini para pelaku peredaran obat keras terbatas sudah kami tangkap dan kami lakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi. Dalam tiga bulan terakhir ada 15 tersangka dari berbagai umur, mulai 22 tahun sampai 42 tahun,” kata Iwan, Rabu (12/8/2026).
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan bahwa peredaran obat keras masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan perhitungan harga yang digunakan kepolisian, keseluruhan obat tersebut memiliki nilai ekonomis sekitar Rp461,33 juta.
Adapun estimasi nilai tersebut berasal dari harga Tramadol sekitar Rp5.000 per butir, Hexymer Rp2.500 per butir, serta Trihexyphenidyl Rp5.000 per butir.
Iwan menegaskan, langkah kepolisian tidak sebatas mengejar pelaku dan mengamankan barang bukti. Penindakan juga diarahkan untuk memutus peredaran obat keras yang berpotensi dikonsumsi masyarakat tanpa pengawasan tenaga medis.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah obat keras beredar secara bebas dan disalahgunakan, sekaligus menekan potensi dampaknya terhadap masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam keterangannya, Iwan didampingi Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi Deni Yudono saat menyampaikan hasil penindakan tersebut kepada publik.







