INFOTARGET.ID | KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengembangkan pengungkapan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu hingga ke wilayah Kabupaten Bogor. Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan hampir 50 gram sabu yang diduga disamarkan di dalam sebuah speaker Bluetooth.
Pengungkapan berawal dari penangkapan seorang pria berinisial L (50) di Jalan Lubang Buaya, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam penindakan awal, petugas mengamankan satu paket yang diduga berisi sabu dengan berat 0,28 gram, sebuah pipet kaca, dua telepon genggam, sejumlah tas dan dompet, serta satu unit sepeda motor.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh. Dari hasil pengembangan, penyidik mendapatkan petunjuk mengenai adanya paket lain yang diduga berisi narkotika dan dikirim melalui layanan ojek daring.
Penyelidikan pun dilanjutkan hingga tim Satresnarkoba menemukan paket tersebut di kawasan Jalan Raya Bilabong Permai, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.20 WIB.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sebuah speaker Bluetooth berwarna hitam yang dikemas dalam kardus dan dimasukkan ke dalam paperbag. Setelah diperiksa, di dalam perangkat tersebut ditemukan satu plastik klip berukuran besar berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat brutto 50,36 gram dan netto 49,46 gram.
Penyembunyian narkotika di dalam perangkat elektronik tersebut diduga merupakan upaya untuk menyamarkan isi paket agar tidak mudah terdeteksi selama proses pengiriman.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang, jaringan peredaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait peredaran gelap narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk membongkar mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang terlarang tersebut di tengah masyarakat.
Redaksi INFOTARGET.ID
Bantu dukung informasi publik dengan Like, Comment, Share & Subscribe.







