INFOTARGET.ID | SUKABUMI — Sejumlah jurnalis dari berbagai media di Kabupaten Sukabumi menyampaikan aspirasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Senin (24/8/2026). Aksi tersebut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik serta peningkatan komunikasi antara institusi penegak hukum dan insan pers.
Dalam aksi tersebut, para jurnalis membawa poster dan menyampaikan sejumlah aspirasi terkait akses informasi serta mekanisme komunikasi dengan pihak kejaksaan. Mereka menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung pemberitaan yang akurat sekaligus memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Para peserta aksi menegaskan, wartawan memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. Untuk itu, akses terhadap informasi dan kesempatan memperoleh klarifikasi dari lembaga publik menjadi bagian penting dalam proses kerja jurnalistik.
“Kami ingin komunikasi antara pers dan kejaksaan berjalan lebih terbuka. Ketika ada informasi yang berkembang di masyarakat, wartawan membutuhkan sumber resmi agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan asumsi maupun informasi yang belum terverifikasi,” ujar salah seorang peserta aksi.
Sejumlah wartawan juga menyampaikan adanya pengalaman terkait kendala dalam memperoleh informasi maupun konfirmasi mengenai berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut mendorong mereka meminta agar pelayanan informasi di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi dapat terus diperbaiki dan diberikan secara profesional kepada seluruh media.
Menurut peserta aksi, hubungan antara pers dan aparat penegak hukum seharusnya tidak dipandang sebagai hubungan yang saling berhadapan. Media memiliki fungsi kontrol sosial, sementara lembaga penegak hukum memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penyampaian aspirasinya, para jurnalis turut merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjadi salah satu landasan kebebasan pers di Indonesia. Mereka juga mengingatkan pentingnya prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi dinilai dapat memberikan manfaat bagi semua pihak. Masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas, media dapat melakukan pemberitaan berdasarkan data dan konfirmasi resmi, sementara lembaga publik memiliki ruang untuk menjelaskan setiap persoalan secara transparan.
Aksi berlangsung dalam suasana tertib dan damai. Para jurnalis berharap aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai penyampaian tuntutan, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui komunikasi dan dialog antara Kejari Kabupaten Sukabumi dengan insan pers.
Mereka juga mendorong adanya pola komunikasi yang lebih terbuka, cepat, dan profesional sehingga kebutuhan konfirmasi jurnalistik dapat dilayani secara proporsional tanpa mengabaikan ketentuan hukum maupun kepentingan proses penegakan hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait seluruh aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. Ruang klarifikasi dari pihak kejaksaan tetap terbuka dan menjadi bagian penting dalam penyajian berita yang berimbang.
INFOTARGET.ID | SUKABUMI — KETERBUKAAN INFORMASI BUKAN SEKADAR KEBUTUHAN PERS, MELAINKAN BAGIAN DARI HAK PUBLIK UNTUK MENGETAHUI INFORMASI YANG AKURAT DAN TERPERCAYA.







