INFOTARGET.ID | BOGOR — Dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara rokok ilegal di wilayah kerja Bea Cukai Bogor kembali menjadi sorotan. Penindakan yang berlangsung di Kecamatan Caringin disebut menyisakan sejumlah pertanyaan setelah barang yang diduga berkaitan dengan rokok non-cukai diamankan, namun pihak-pihak yang disebut sebagai pelaku justru dikabarkan telah kembali bebas.
Lebih serius, muncul informasi mengenai dugaan adanya transaksi uang ratusan juta rupiah yang disebut-sebut berkaitan dengan pembukaan segel gudang serta pelepasan kendaraan dan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tersebut.
Informasi itu disampaikan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan aliran uang dalam penanganan perkara yang melibatkan seseorang berinisial H.U.
“Infonya ada aliran uang sampai ratusan juta rupiah, sehingga sopir dan kernet berikut mobilnya dilepas. H.U. memberikan uang senilai ratusan juta rupiah agar segelnya dibuka Bea Cukai Bogor,” ungkap narasumber.
Narasumber juga menyebut H.U. dan seseorang berinisial H.D. kini tidak lagi menjalani proses hukum meskipun sebelumnya terdapat barang yang disebut dalam jumlah besar.
“Pelaku inisial H.U. dan H.D. kini sudah bebas berkeliaran tanpa menjalani proses hukum, meskipun barang buktinya banyak,” lanjutnya.
ISU “86” DAN DUGAAN TRANSAKSI MASIH PERLU DIBUKTIKAN
Selain dugaan uang ratusan juta rupiah, beredar pula informasi mengenai istilah atau kode “86” yang dikaitkan dengan oknum tertentu di lingkungan Bea Cukai. Namun, hingga kini belum terdapat penjelasan resmi maupun bukti yang dapat memastikan adanya transaksi tersebut.
Karena itu, informasi mengenai dugaan “uang damai”, nominal ratusan juta rupiah, maupun keterlibatan oknum tertentu masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut.
Awak media kemudian meminta klarifikasi kepada FR, yang disebut sebagai bagian Penyidikan dan Penindakan (P2) Bea Cukai Bogor.
Dalam keterangannya, FR membenarkan bahwa sebelumnya gudang telah disegel dan kendaraan beserta sopir serta kernet diamankan.
“Gudang sudah saya segel, mobil sudah diamankan, termasuk sopir dan kernet. Karena nggak ada pelakunya, mobil berikut kernet dan mobilnya akhirnya dilepaskan,” ujar FR.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai status perkara. Jika kendaraan, sopir, kernet, serta barang yang diduga sebagai barang ilegal telah diamankan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses pemeriksaan dilakukan dan atas dasar apa seluruhnya kemudian dilepaskan.
Termasuk, apakah terdapat berita acara pemeriksaan, dasar administratif maupun hukum pembukaan segel, serta bagaimana status barang yang sebelumnya diamankan.
STATUS PETUGAS JUGA DIPERTANYAKAN
Informasi lain yang beredar menyebut FR masih menjalankan aktivitas kedinasan di Bogor. Sementara seorang petugas lain berinisial ER disebut telah dipindahkan ke wilayah Tanjung Priok.
Namun, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah perpindahan tersebut memiliki hubungan dengan perkara penindakan rokok ilegal di Caringin. Karena itu, informasi tersebut juga perlu dikonfirmasi secara terbuka kepada pihak Bea Cukai agar tidak berkembang menjadi spekulasi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya dugaan peredaran rokok ilegal, tetapi juga integritas proses penegakan hukum dan potensi kerugian negara apabila penindakan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pertanyaan publik pun mengarah pada sejumlah hal mendasar: apa status hukum barang yang telah diamankan, mengapa segel dapat dibuka, atas dasar apa kendaraan dan orang yang diamankan dilepaskan, serta apakah terdapat proses pemeriksaan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab?
Jika benar terdapat transaksi untuk menghentikan atau memengaruhi proses penindakan, persoalannya tentu tidak lagi sebatas pelanggaran cukai, tetapi berpotensi menyentuh persoalan integritas aparatur dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Sebaliknya, apabila seluruh tindakan tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, Bea Cukai Bogor memiliki ruang untuk memberikan penjelasan secara transparan sekaligus menunjukkan dokumen atau dasar hukum yang mendasari keputusan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, dugaan mengenai adanya “uang damai” ratusan juta rupiah serta keterlibatan oknum tertentu belum terkonfirmasi secara independen. Pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut juga berhak memberikan klarifikasi dan bantahan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Bea Cukai Bogor maupun instansi pengawasan terkait untuk memastikan apakah penanganan perkara tersebut telah berjalan sesuai prosedur, sekaligus menjawab dugaan adanya praktik pungutan atau intervensi dalam proses penindakan.
INFOTARGET.ID akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah.