BOGOR | INFOTARGET.ID — Dugaan tindakan intimidasi terhadap sejumlah wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan yang disebut sebagai lokasi aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Joglo, Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian organisasi pers.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam materi rilis AKPERSI DPC Kabupaten Bogor, terdapat enam jurnalis yang disebut mengalami penghadangan dan tekanan saat melakukan peliputan di lokasi tersebut.
Dalam kronologi yang disampaikan, para jurnalis diduga menghadapi tindakan berupa penghadangan, ancaman secara verbal, upaya menghalangi pergerakan kendaraan, serta permintaan untuk menghapus foto dan video hasil peliputan.
Materi tersebut juga menyebut adanya dugaan upaya menghilangkan dokumentasi jurnalistik yang telah diambil oleh para wartawan.
DILAPORKAN KE SPKT POLRES BOGOR
Merespons dugaan kejadian tersebut, AKPERSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan telah membawa persoalan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Bogor, Ade Suhanda, C.B.J., C.I.I.J., sebagaimana tercantum dalam materi rilis, menyerahkan laporan untuk mendapatkan penanganan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
AKPERSI meminta agar dugaan intimidasi maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik tersebut dapat ditelusuri secara objektif oleh aparat penegak hukum.
KERJA JURNALISTIK MEMILIKI PERLINDUNGAN HUKUM
Secara normatif, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupan demokratis. Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Dewan Pers dalam pernyataannya pada Agustus 2026 juga menegaskan bahwa tindakan mengintimidasi atau menghalangi wartawan ketika menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan dapat berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Namun demikian, penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta bukti yang tersedia.
AKPERSI MINTA KASUS DIUSUT SECARA TERBUKA
AKPERSI DPC Kabupaten Bogor mendorong aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk perkara sebenarnya, termasuk mengklarifikasi dugaan ancaman, penghadangan, maupun permintaan penghapusan dokumentasi.
Di sisi lain, kerja jurnalistik juga memiliki kewajiban untuk dilakukan secara profesional dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan harus menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan UU Pers dan kode etik yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian perkara perlu ditempuh berdasarkan fakta, bukti, keterangan para saksi, serta prosedur hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
PERS DAN APARAT DIMINTA MENJAGA PROFESIONALITAS
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kegiatan jurnalistik di lapangan membutuhkan ruang kerja yang aman, sementara wartawan juga berkewajiban menjaga independensi dan profesionalitas dalam memperoleh informasi.
AKPERSI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara proporsional hingga seluruh rangkaian peristiwa menjadi terang dan pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
INFOTARGET.ID akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan memberikan ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Catatan redaksi: Materi dalam foto menyebut adanya dugaan intimidasi dan pelaporan ke Polres Bogor. Karena proses hukum masih berjalan, istilah diduga digunakan dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu. Pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab.







