DUGAAN PUNGUTAN RATUSAN JUTA DALAM PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK SENGKETA DI DESA TUGUJAYA DISOROT

Jumat, 25 September 2026 - 13:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, INFOTARGET.ID — Dugaan adanya pungutan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) terkait transaksi tanah di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, terdapat transaksi atas bidang tanah seluas sekitar 39.290 meter persegi yang dalam proses administrasinya diduga dikenakan pungutan sebesar Rp.7.000 per meter persegi.

Angka tersebut sebesar, nilai pungutan yang dihitung berdasarkan luas tanah mencapai Rp.275.030.000. (Surat Keterangan Tidak Sengketa)

Dari hasil investigasi redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan komisi untuk kepala desa sebesar Rp.3.000 per meter persegi, yang apabila dihitung atas luas lahan yang sama bernilai Rp.117.870.000. Dengan demikian, total uang yang di duga diterima kepala desa tersebut mencapai Rp.392 .900.000. Hal tersebut terindikasi adanya tindak pidana pungli dan gratifikasi atas dugaan transaksi ilegal tersebut. ( bukti terlampir )

Kepala Desa Membantah

Kepala Desa Tugujaya, Mochamad Rifqi Abdillah, S.Pd, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut membantah, mengatakan tidak ada, hal tersebut berulang ulang iya katakan tidak ada hal tersebut,” ujarnya

Lebih lanjut ia mengatakan, dalam keterangannya, ia juga menyinggung keberadaan pihak yang disebut sebagai biong atau calo dalam proses transaksi tanah tersebut, Tuturnya

Secara aturan resmi, biaya Surat Keterangan Tidak Sengketa itu GRATIS. Dasar hukumnya UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan SOP Pelayanan Surat Desa : Pelayanan administrasi surat desa tidak dipungut biaya (gratis)

Surat Tidak Sengketa termasuk surat keterangan / surat pengantar yang diterbitkan desa, jadi idealnya gratis.

Tapi praktek di lapangan beda :

Untuk surat yang terkait tanah – SPHAT, Surat Tidak Sengketa, Jual Beli Tanah – biayanya, boleh diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing desa.

Kalau TIDAK ada Perdes-nya = Gratis. Kalau ada yang minta uang = Pungli.

Kalau ADA Perdes-nya = Boleh dipungut, DAN uangnya WAJIB masuk Kas Desa.
Bukan masuk kantong Kades / Sekdes.

Alur secara resmi: harus ada Perdes tentang Pungutan Desa / Biaya Administrasi

Besarannya jelas, misal Rp.7000 per meter
Desa wajib memberikan kwitansi sebagai tanda terima i resmi berstempel desa dan
Uang disetor ke Bendahara Desa dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) di APBDes

Dari dugaan adanya pungutan liar pungli dalam Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa di duga oknum kepala desa telah mengantongi ratusan juta rupiah dari transaksi ilegal ini.

Dengan rincian biaya Surat keterangan tidak sengketa sebesar 7000 x luas tanah 39.290 meter dan Komisi Kepala Desa sebesar 3000 permeter X 39.290 meter dengan total di duga. Kades Tugujaya terima uang dari transaksi tersebut sebesar Rp.392 900.000,00. (bukti.terlapir)

Hal tersebut adanya bukti tertulis atas rincian pengeluaran uang dari PT Yummy Kepada pihak pihak terkait

Semua transaksi yg di duga ilegal l ini di duga bentuk pungli dan adanya gratifikasi Diminta kepada pihak terkait dalam hal ini APH untuk mengambil langkah hukum dan melidik oknum kepala desa dan jajarannya yang di duga menjadi makelar tanah, atas transaksi ilegal, yang dibungkus sebagai pelayanan.

DUGAAN PELANGGARAN SEKALIGUS:

  1. PUNGLI – Perpres No. 87 Tahun 2016
    tentang Saber Pungli
  2. Penyalahgunaan Wewenang
    • Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor
  3. Penggelapan APBDes
    • Permendagri 20/2018 – Semua
      penerimaan atas nama desa WAJIB
      masuk Rekening Kas Desa. Kalau tidak,
      Inspektorat Kabupaten Bogor bisa audit.

Tim Investigasi Media

Berita Terkait

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN
PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF
TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”
BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM
Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa
PETISI 26 DIGELAR DI KABUPATEN BOGOR, BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT SATUKAN DUKUNGAN DAN ASPIRASI
KPP BOGOR RAYA GANDENG ORGANISASI PEMUDA TANAM POHON, 1.000 BIBIT DISIAPKAN UNTUK KABUPATEN
BKK AKSELERASI 2026 DIGELONTORKAN, PEMDES TANJUNG SARI ASPAL JALAN LINGKUNGAN PALASARI SEPANJANG 1.745 METER
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN

Selasa, 29 September 2026 - 08:32 WIB

PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF

Senin, 28 September 2026 - 17:48 WIB

TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”

Senin, 28 September 2026 - 12:12 WIB

BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM

Senin, 28 September 2026 - 10:48 WIB

Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa

Berita Terbaru