BOGOR, INFOTARGET.ID — Dugaan adanya pungutan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) terkait transaksi tanah di Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan.
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, terdapat transaksi atas bidang tanah seluas sekitar 39.290 meter persegi yang dalam proses administrasinya diduga dikenakan pungutan sebesar Rp.7.000 per meter persegi.
Angka tersebut sebesar, nilai pungutan yang dihitung berdasarkan luas tanah mencapai Rp.275.030.000. (Surat Keterangan Tidak Sengketa)
Dari hasil investigasi redaksi juga memperoleh informasi mengenai adanya dugaan komisi untuk kepala desa sebesar Rp.3.000 per meter persegi, yang apabila dihitung atas luas lahan yang sama bernilai Rp.117.870.000. Dengan demikian, total uang yang di duga diterima kepala desa tersebut mencapai Rp.392 .900.000. Hal tersebut terindikasi adanya tindak pidana pungli dan gratifikasi atas dugaan transaksi ilegal tersebut. ( bukti terlampir )
Kepala Desa Membantah
Kepala Desa Tugujaya, Mochamad Rifqi Abdillah, S.Pd, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungutan tersebut membantah, mengatakan tidak ada, hal tersebut berulang ulang iya katakan tidak ada hal tersebut,” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam keterangannya, ia juga menyinggung keberadaan pihak yang disebut sebagai biong atau calo dalam proses transaksi tanah tersebut, Tuturnya
Secara aturan resmi, biaya Surat Keterangan Tidak Sengketa itu GRATIS. Dasar hukumnya UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan SOP Pelayanan Surat Desa : Pelayanan administrasi surat desa tidak dipungut biaya (gratis)
Surat Tidak Sengketa termasuk surat keterangan / surat pengantar yang diterbitkan desa, jadi idealnya gratis.
Tapi praktek di lapangan beda :
Untuk surat yang terkait tanah – SPHAT, Surat Tidak Sengketa, Jual Beli Tanah – biayanya, boleh diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing desa.
Kalau TIDAK ada Perdes-nya = Gratis. Kalau ada yang minta uang = Pungli.
Kalau ADA Perdes-nya = Boleh dipungut, DAN uangnya WAJIB masuk Kas Desa.
Bukan masuk kantong Kades / Sekdes.
Alur secara resmi: harus ada Perdes tentang Pungutan Desa / Biaya Administrasi
Besarannya jelas, misal Rp.7000 per meter
Desa wajib memberikan kwitansi sebagai tanda terima i resmi berstempel desa dan
Uang disetor ke Bendahara Desa dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) di APBDes
Dari dugaan adanya pungutan liar pungli dalam Penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa di duga oknum kepala desa telah mengantongi ratusan juta rupiah dari transaksi ilegal ini.
Dengan rincian biaya Surat keterangan tidak sengketa sebesar 7000 x luas tanah 39.290 meter dan Komisi Kepala Desa sebesar 3000 permeter X 39.290 meter dengan total di duga. Kades Tugujaya terima uang dari transaksi tersebut sebesar Rp.392 900.000,00. (bukti.terlapir)
Hal tersebut adanya bukti tertulis atas rincian pengeluaran uang dari PT Yummy Kepada pihak pihak terkait
Semua transaksi yg di duga ilegal l ini di duga bentuk pungli dan adanya gratifikasi Diminta kepada pihak terkait dalam hal ini APH untuk mengambil langkah hukum dan melidik oknum kepala desa dan jajarannya yang di duga menjadi makelar tanah, atas transaksi ilegal, yang dibungkus sebagai pelayanan.
DUGAAN PELANGGARAN SEKALIGUS:
- PUNGLI – Perpres No. 87 Tahun 2016
tentang Saber Pungli - Penyalahgunaan Wewenang
- Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 Tipikor
- Penggelapan APBDes
- Permendagri 20/2018 – Semua
penerimaan atas nama desa WAJIB
masuk Rekening Kas Desa. Kalau tidak,
Inspektorat Kabupaten Bogor bisa audit.
- Permendagri 20/2018 – Semua
Tim Investigasi Media







