INFOTARGET.ID | BOGOR — Pemberitaan mengenai aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Bogor yang mengaitkan keberadaan koper berwarna cokelat dan tumpukan uang dengan dugaan pembiayaan aksi menuai perhatian dari pihak penyelenggara.
Pihak Petisi26 memberikan klarifikasi bahwa koper dan tumpukan uang yang ditampilkan dalam aksi tersebut bukan merupakan dana untuk membiayai kegiatan demonstrasi. Menurut pihak penyelenggara, benda yang ditampilkan merupakan properti berupa uang mainan yang digunakan dalam adegan teatrikal.
Properti tersebut, sebagaimana dijelaskan Petisi26, digunakan sebagai bagian dari penyampaian pesan kritik atau satire terhadap isu korupsi di Kabupaten Bogor. Dengan demikian, visual koper dan uang yang muncul dalam aksi tersebut menurut penyelenggara tidak dapat dimaknai secara langsung sebagai bukti adanya aliran dana untuk membiayai demonstrasi.
Klarifikasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi sebelum informasi mengenai sumber pembiayaan aksi dipublikasikan.
Dalam kerja jurnalistik, informasi yang berpotensi menimbulkan persepsi tertentu terhadap seseorang atau kelompok perlu diperiksa melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan. Konteks sebuah visual juga menjadi bagian penting agar publik tidak menerima kesimpulan yang berbeda dari fakta sebenarnya.
Setidaknya terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi dalam pemberitaan tersebut. Di antaranya, apakah pihak Petisi26 telah dimintai keterangan sebelum berita diterbitkan, apakah informasi mengenai uang dalam koper berasal dari sumber yang dapat diverifikasi, serta apakah konteks penggunaan uang mainan sebagai properti teatrikal telah dimasukkan dalam pemberitaan.
Apabila proses konfirmasi telah dilakukan, publik tentu berhak mengetahui bagaimana keterangan tersebut ditempatkan dalam keseluruhan pemberitaan. Sebaliknya, apabila konfirmasi belum dilakukan, maka informasi mengenai dugaan pembiayaan aksi perlu ditempatkan secara hati-hati dan tidak disajikan sebagai fakta yang telah terbukti.
Persoalan tersebut menjadi penting karena Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menempatkan akurasi, keberimbangan, serta verifikasi sebagai bagian penting dalam proses pemberitaan. Pasal 1 KEJ mengatur kewajiban wartawan bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Sementara Pasal 3 mengatur kewajiban wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, perbedaan antara fakta visual dengan konteks di balik visual tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan. Sebuah gambar koper dan uang memang dapat menjadi bagian dari dokumentasi sebuah aksi, tetapi makna dari benda tersebut tetap membutuhkan penjelasan dari pihak yang menggunakannya maupun sumber lain yang relevan.
“Tugas jurnalistik bukan hanya merekam apa yang terlihat di depan kamera, tetapi juga memastikan konteks dan fakta di balik visual tersebut sebelum disampaikan kepada publik.”
Petisi26 juga memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi apabila merasa terdapat informasi dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang mereka miliki. Di sisi lain, media yang bersangkutan dapat memberikan penjelasan mengenai sumber informasi dan proses verifikasi yang dilakukan sebelum berita dipublikasikan.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan sebuah koper atau uang yang ditampilkan dalam aksi, melainkan menyangkut pentingnya verifikasi, konteks, konfirmasi, dan keberimbangan dalam setiap produk jurnalistik.
INFOTARGET.ID | BOGOR







