IINFORARGET.ID | JAWA BARAT — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM menunjukkan sikap tegas terhadap maraknya peredaran obat keras ilegal yang mulai menyentuh lingkungan pedesaan.
KDM mengisyaratkan bakal memperketat persyaratan pemberian bantuan pemerintah kepada desa dan kelurahan. Salah satu ketentuan yang tengah didorong adalah adanya komitmen wilayah untuk memberantas dan mencegah peredaran obat keras ilegal, termasuk obat keras golongan G.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memperluas tanggung jawab pemerintah desa dan kelurahan. Menurut KDM, pembangunan desa tidak cukup hanya berorientasi pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga harus diiringi dengan kemampuan menjaga keamanan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
“Nanti saya mau bikin persyaratan bantuan pemerintah untuk desa dan kelurahan, itu persyaratan harus bebas ini (obat keras ilegal),” ujar Dedi Mulyadi.
Pernyataan itu disampaikan di tengah perhatian pemerintah terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai semakin mudah ditemukan di tengah masyarakat, bahkan hingga lingkungan pedesaan dan sejumlah warung.

KDM menegaskan bahwa pemberantasan peredaran obat keras ilegal tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah desa dan kelurahan dianggap memiliki peran penting karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengetahui kondisi lingkungan masing-masing.
Karena itu, kepala desa beserta perangkatnya didorong lebih aktif melakukan pengawasan dan membangun koordinasi dengan unsur keamanan kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Ini sebenarnya yang kayak gini bisa selesai kalau kepala desanya aktif, Babinsanya aktif, Bhabinkamtibmasnya aktif, kan ada di lingkungan,” tegasnya.
Menurut KDM, pengawasan dari tingkat paling bawah menjadi penting untuk mencegah peredaran obat keras ilegal berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Informasi dari masyarakat, pemerintah desa, dan aparat kewilayahan dapat menjadi bagian dari langkah awal untuk mengidentifikasi aktivitas mencurigakan dan meneruskannya kepada aparat penegak hukum.
KDM juga menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat.
Sikap tersebut memperlihatkan adanya dorongan agar pemerintah desa tidak bersikap pasif ketika menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Ke depan, kebijakan bantuan desa diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembangunan fisik, tetapi juga mendorong pemerintah desa meningkatkan kualitas tata kelola keamanan sosial di wilayahnya.
Namun demikian, konteks kebijakan yang disampaikan KDM berkaitan dengan bantuan pemerintah kepada desa dan kelurahan. Hal tersebut tidak serta-merta berarti seluruh bantuan sosial yang diterima masyarakat, seperti PKH atau BPNT, otomatis dihentikan apabila terjadi persoalan peredaran obat keras di suatu wilayah.
Dengan rencana pengetatan tersebut, pemerintah desa dan kelurahan dituntut semakin aktif membangun lingkungan yang aman, tertib, dan terlindungi dari peredaran obat keras ilegal.
INFOTARGET.ID — TAJAM, AKURAT, DAN BERIMBANG.







