INFOTARGET.ID | BOGOR — Insiden kebakaran yang melanda gudang penampungan limbah di Kampung Tegal Jambu, Desa Sukahati, Kabupaten Bogor, terus menyisakan tanda tanya. Di tengah proses penyelidikan, muncul sejumlah dugaan mulai dari persoalan legalitas operasional gudang, potensi pencemaran lingkungan, hingga minimnya keterbukaan informasi kepada publik.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada pengurus PT Mitra, selaku pihak yang disebut sebagai pengelola gudang limbah, belum membuahkan hasil. Saat ditemui sehari setelah kebakaran, pengurus yang diketahui bernama Endang Jolang tidak memberikan penjelasan terkait insiden tersebut maupun mengenai kelengkapan perizinan operasional. Pertanyaan wartawan justru diarahkan kepada aparatur Desa Sukahati yang tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan perusahaan tersebut.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pada hari berikutnya Endang Jolang dikabarkan tidak mendatangi lokasi kebakaran. Informasi yang diperoleh media menyebutkan hal itu diduga berkaitan dengan masih berlangsungnya peliputan oleh sejumlah wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, hasil penelusuran awak media juga mengungkap adanya dugaan persoalan administrasi dan perizinan. Sejumlah mantan pengurus lingkungan setempat menyatakan bahwa sejak awal beroperasi, gudang limbah tersebut diduga belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang diperlukan serta disebut tidak pernah memperoleh persetujuan dari warga sekitar. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi pemerintah yang berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, pengelolaan usaha dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur kewajiban perizinan lingkungan bagi kegiatan usaha tertentu serta sanksi bagi pelanggar.
Selain itu, tim media juga menemukan sisa-sisa drum bekas yang diduga merupakan wadah oli atau bahan kimia di lokasi kebakaran. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya limbah yang berpotensi mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) ikut terbakar. Namun, dugaan tersebut masih menunggu hasil investigasi laboratorium maupun penyelidikan dari instansi berwenang sehingga belum dapat dipastikan.
Untuk memperoleh keterangan dari pihak terkait, awak media mendatangi PT Elang Perdana yang disebut sebagai perusahaan induk penghasil limbah yang dikelola oleh vendor tersebut. Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan diwakili oleh HRD, Yudi Simanjuntak, beserta jajaran staf.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak PT Elang Perdana, perusahaan akan melakukan evaluasi terhadap PT Mitra apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengelolaan limbah. Perusahaan juga menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan penyebab kebakaran, pihak yang bertanggung jawab, serta bentuk pertanggungjawaban yang harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, warga yang terdampak kebakaran berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa tersebut. Mereka juga meminta adanya kepastian mengenai penanganan dampak lingkungan serta kompensasi apabila nantinya terbukti terdapat kerugian yang dialami masyarakat akibat insiden tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT Mitra maupun instansi terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.







