PENGOLAHAN LUMPUR EMAS DIDUGA BEROPERASI DI SUKAJAYA, EMPAT GENTONG DAN BAHAN KIMIA DISOROT

Selasa, 15 September 2026 - 07:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INFOTARGET.ID | BOGOR — Dugaan aktivitas pengolahan material yang disebut mengandung emas di wilayah Desa Harkat Jaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian. Di lokasi tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat empat gentong yang diduga digunakan dalam proses pengolahan lumpur yang mengandung mineral berharga.

Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar dua tahun dan diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal dengan nama Amit. Namun, informasi mengenai legalitas kegiatan, asal-usul material, serta perizinan pengolahan masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan langsung dari instansi berwenang.

Empat gentong yang disebut digunakan sebagai sarana pengolahan itu masing-masing diklaim mampu menampung sekitar 100 beban lumpur dalam satu kali proses.

Persoalan yang turut menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya apabila bahan yang digunakan tergolong bahan berbahaya atau prosesnya menghasilkan limbah B3.

Pemerintah dan instansi terkait perlu memastikan apakah kegiatan tersebut telah memiliki persetujuan lingkungan serta memenuhi ketentuan teknis mengenai penyimpanan, pengolahan, pengangkutan, hingga pembuangan limbah.

ASAL MATERIAL JUGA PERLU DITELUSURI

Selain aspek lingkungan, asal-usul material yang masuk ke lokasi pengolahan menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.

Apabila material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin atau tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah, maka persoalannya dapat berkaitan dengan ketentuan pidana dalam sektor pertambangan.

UU Minerba mengatur ketentuan terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah dan/atau memurnikan, mengangkut maupun menjual mineral atau batubara yang diketahui tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan.

Sementara itu, kegiatan penambangan tanpa izin juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Namun demikian, penerapan ketentuan hukum tersebut tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi atau dugaan. Diperlukan pemeriksaan, dokumen, keterangan para pihak, serta bukti yang cukup untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.

POTENSI DAMPAK LINGKUNGAN JADI PERHATIAN

Penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan mineral juga perlu ditelusuri dari aspek keselamatan dan lingkungan.

Pemeriksaan harus memastikan jenis bahan kimia yang digunakan, volume pemakaiannya, karakteristik limbah yang dihasilkan, serta metode pengelolaan limbah di lokasi.

Hal tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan pencemaran terhadap tanah maupun sumber air di sekitar lokasi apabila limbah tidak dikelola sesuai ketentuan.

Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah mengatur kewajiban pengelolaan limbah B3 serta larangan pembuangan limbah atau bahan tertentu ke media lingkungan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Karena itu, dugaan aktivitas tersebut sebaiknya tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga disertai pengecekan teknis dan, apabila diperlukan, pengujian sampel oleh instansi yang memiliki kewenangan.

APARAT DAN INSTANSI TERKAIT DIMINTA LAKUKAN PEMERIKSAAN

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.

Sejumlah aspek yang penting ditelusuri antara lain:

  • Legalitas usaha dan dokumen perizinan;
  • Asal-usul material atau lumpur yang diolah;
  • Status dan fungsi empat gentong pengolahan;
  • Jenis serta jumlah bahan kimia yang digunakan;
  • Sistem penyimpanan dan pengelolaan limbah;
  • Kemungkinan dampak terhadap tanah dan sumber air;
  • Persetujuan lingkungan dan dokumen pendukung lainnya;
  • Pihak yang memasok material;
  • Serta pihak yang menerima atau membeli hasil pengolahan.

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran administratif maupun tindak pidana, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh dokumen dan aktivitas tersebut dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan resmi juga penting disampaikan kepada publik guna menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.

Dugaan pengolahan lumpur emas ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut aktivitas ekonomi. Legalitas sumber material, tata kelola mineral, keselamatan kerja, potensi dampak lingkungan, serta kepastian hukum menjadi sejumlah aspek yang perlu dipastikan secara objektif.

Team Red.

Berita Terkait

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN
PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF
TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”
BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM
Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa
PETISI 26 DIGELAR DI KABUPATEN BOGOR, BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT SATUKAN DUKUNGAN DAN ASPIRASI
KPP BOGOR RAYA GANDENG ORGANISASI PEMUDA TANAM POHON, 1.000 BIBIT DISIAPKAN UNTUK KABUPATEN
BKK AKSELERASI 2026 DIGELONTORKAN, PEMDES TANJUNG SARI ASPAL JALAN LINGKUNGAN PALASARI SEPANJANG 1.745 METER
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN

Selasa, 29 September 2026 - 08:32 WIB

PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF

Senin, 28 September 2026 - 17:48 WIB

TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”

Senin, 28 September 2026 - 12:12 WIB

BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM

Senin, 28 September 2026 - 10:48 WIB

Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa

Berita Terbaru