INFOTARGET.ID | BOGOR — Penerapan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan dan pengelolaan parkir masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Di kawasan Pasar Cijeruk, Kabupaten Bogor, masih ditemukan pihak yang disebut belum mengikuti ketentuan yang telah disosialisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui UPT 3 sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik dan pengelola kawasan Tempat Kegiatan Usaha (TKU), pengelola kantong parkir, maupun pengelola parkir di pinggir jalan.
Namun, berdasarkan keterangan pihak terkait, sosialisasi tersebut belum sepenuhnya diikuti dengan kepatuhan seluruh pengelola parkir. Bahkan, terdapat pihak yang disebut masih menolak penerapan ketentuan yang berlaku.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penataan sistem parkir tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pemungutan retribusi, tetapi juga menyangkut kepastian aturan, perlindungan petugas parkir, serta hak masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
Pihak PT Hayun Respati, yang disebut sebagai mitra kerja resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, menilai diperlukan pengawasan dan penertiban yang konsisten agar pelaksanaan aturan di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
PT Hayun Respati juga mendorong aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Perusahaan tersebut meminta Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat dan Kepolisian Resor Bogor memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan atau temuan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Sementara itu, Kepala Pelaksana Parkir UPT 3 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Andri, mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara berulang kepada para pemilik maupun pengelola kawasan usaha, kantong parkir, dan parkir di pinggir jalan, termasuk di kawasan Pasar Cijeruk.
“Namun hingga saat ini, kami temukan masih banyak pihak yang belum mematuhi ketentuan tersebut, bahkan ada yang secara tegas menolak penerapannya,” ujar Andri.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan memberikan kepastian bagi petugas maupun masyarakat.
“Perlu kami tegaskan kembali, Perda ini disusun bukan hanya untuk mengatur sistem retribusi, melainkan juga bertujuan melindungi para petugas parkir dari praktik pungutan liar, pemerasan, dan tindakan sewenang-wenang. Aturan ini menjadi payung hukum agar segala bentuk pemungutan berjalan tertib, jelas, dan sah,” katanya.
Andri berharap proses penertiban dapat dilakukan secara konsisten apabila masih ditemukan pengelolaan parkir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami berharap langkah penertiban ini segera dijalankan, sehingga kawasan seperti Pasar Cijeruk dan seluruh wilayah Kabupaten Bogor benar-benar bersih dari praktik pungutan liar dan pelanggaran hukum,” pungkasnya.
Dalam konteks pemberitaan, dugaan pungutan liar maupun pelanggaran hukum tetap perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penindakan oleh pihak yang berwenang. Karena itu, pengawasan di lapangan dinilai penting untuk memastikan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat.







