INFOTARGET.ID | JAKARTA — Pergantian Menteri Keuangan Republik Indonesia pada 14 September 2026 menjadi perhatian Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), khususnya bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa.
Pergantian tersebut berlangsung ketika proses penyusunan RAPBN 2027 belum rampung. Dalam dokumen yang disampaikan Faldi Djamaluddin selaku PB PMII Bidang Otonomi Daerah dan Potensi Desa, disebutkan Purbaya Yudhi Sadewa diberhentikan dari jabatan Menteri Keuangan dan Suahasil Nazara dilantik sebagai Menteri Keuangan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026.
PB PMII menilai pergantian Menteri Keuangan tidak semata-mata perlu dilihat sebagai perubahan figur dalam pemerintahan. Momentum tersebut dinilai berkaitan dengan kesinambungan arah kebijakan fiskal nasional, terlebih terjadi ketika pemerintah tengah menentukan arah APBN 2027.
Menurut PB PMII, perubahan di tingkat kementerian perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi keseluruhan rantai kebijakan fiskal. Sebab, keberhasilan pengelolaan fiskal di tingkat pusat belum otomatis menjamin pemerataan pembangunan dan kapasitas fiskal di daerah.
PB PMII menempatkan keberhasilan kebijakan fiskal dalam dua dimensi, yakni fiscal sustainability dan fiscal justice.
Fiscal sustainability berkaitan dengan kemampuan negara menjaga kesehatan serta kredibilitas keuangan publik. Sementara fiscal justice menyangkut kemampuan sistem fiskal dalam mendistribusikan kapasitas pembangunan secara adil antardaerah sekaligus memperkuat ruang pembangunan di tingkat lokal.
Kedua aspek tersebut, menurut PB PMII, tidak semestinya dipertentangkan. Kesehatan APBN tetap diperlukan, tetapi pada saat yang sama daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai. Pemerintah pusat membutuhkan kredibilitas fiskal, sementara pelaksanaan otonomi daerah membutuhkan kepastian arah kebijakan.
PB PMII juga menekankan pentingnya memastikan pertumbuhan ekonomi nasional memiliki keterkaitan yang terukur dengan kondisi ekonomi masyarakat di daerah. Fungsi check and balance dinilai perlu dijalankan sebagai bagian dari upaya mengawal kebijakan negara sesuai prinsip tata kelola bernegara.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, PB PMII menyatakan tidak diarahkan untuk mengawal figur tertentu. Fokusnya adalah menguji arah kebijakan fiskal melalui data, dokumen anggaran, indikator pembangunan, pengalaman pemerintah daerah, serta kondisi masyarakat dan desa.
Sejumlah pertanyaan kemudian menjadi perhatian PB PMII, mulai dari sejauh mana APBN memperkuat otonomi daerah, kemampuan transfer fiskal mengurangi kesenjangan antardaerah, hingga kapasitas fiskal daerah yang memiliki sumber daya alam.
Selain itu, PB PMII mempertanyakan efektivitas pembangunan desa dalam memperkuat ekonomi lokal, kontribusi proyek nasional terhadap terbentuknya rantai nilai bagi masyarakat daerah, serta transparansi setiap perubahan kebijakan fiskal kepada publik.
PB PMII menegaskan bahwa yang perlu dijaga bukan keberlanjutan figur tertentu di kursi Menteri Keuangan, melainkan kontinuitas institusi, kepastian kebijakan, dan tujuan pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik.
Dengan demikian, pergantian Menteri Keuangan dipandang sebagai bagian dari dinamika pemerintahan yang tetap harus diikuti dengan pengujian terhadap arah kebijakan fiskal. Setiap perubahan kebijakan dinilai perlu dilihat dari dampaknya terhadap keadilan fiskal, ruang otonomi daerah, penguatan desa, serta manfaat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat.
“Menkeu dapat berganti. Kebijakan dapat dievaluasi. Prioritas dapat disesuaikan. Tetapi setiap perubahan harus tetap dapat diuji apakah ia memperkuat keadilan fiskal, memperluas ruang otonomi daerah, memperkuat desa, dan memastikan pertumbuhan ekonomi memiliki manfaat yang semakin nyata bagi masyarakat,” demikian pokok penegasan PB PMII dalam dokumen tersebut.
Rep. Ismajaya.S.T







