INFOTARGET.ID | CIBINONG, KABUPATEN BOGOR — Sejumlah persoalan yang diduga terjadi di lingkungan Sekolah PGRI Plus dan SMK Pelita Nusantara (PENUS), Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan warga dan sejumlah murid.
Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pengelolaan lahan parkir milik warga, penerapan sanksi terhadap siswa yang memarkir kendaraan di lokasi tertentu, hingga dugaan adanya pembayaran Rp3 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan pencabutan surat drop out (DO).
Informasi tersebut disampaikan sejumlah pihak kepada awak media. Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi berwenang.
WARGA SEBUT BAGI HASIL PARKIR 70 PERSEN UNTUK SEKOLAH
Salah satu persoalan yang dipersoalkan warga berkaitan dengan pengelolaan parkir kendaraan siswa.
Menurut keterangan yang diperoleh, terdapat lahan parkir milik warga yang digunakan untuk menampung kendaraan siswa. Dalam kerja sama tersebut, warga menyebut adanya pembagian hasil dengan komposisi 70 persen untuk pihak sekolah dan 30 persen untuk pemilik lahan.
Kondisi tersebut dipertanyakan warga karena lahan yang digunakan merupakan milik masyarakat.
“Kalau memang pembagiannya seperti itu, kami mempertanyakan dasar dan mekanismenya. Jangan sampai warga yang menyediakan lahan justru mendapatkan bagian yang lebih kecil,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
SISWA YANG PARKIR DI LUAR LOKASI TERTENTU DISEBUT MENDAPAT SANKSI
Persoalan kemudian berkembang pada aturan parkir bagi siswa.
Sejumlah warga dan murid mengaku mengetahui adanya penerapan sanksi terhadap siswa yang memarkir kendaraannya di lokasi yang tidak bekerja sama dengan sekolah.
Sanksi tersebut disebut dapat berupa Penegakan Disiplin Sekolah (PDS), bahkan hingga ancaman dikeluarkan dari sekolah.
“Kasihan anak-anak kalau persoalan parkir sampai berujung pada ancaman dikeluarkan dari sekolah. Seharusnya aturan dijelaskan secara terbuka dan diterapkan secara adil,” kata warga tersebut.
Namun, sejauh ini belum diperoleh dokumen resmi yang menunjukkan hubungan langsung antara lokasi parkir siswa dengan keputusan DO. Karena itu, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dari pihak sekolah dan pihak terkait.
DUGAAN PEMBAYARAN RP3 JUTA UNTUK PENCABUTAN SURAT DO
Hal lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan seorang murid mengenai adanya pembayaran Rp3 juta yang disebut berkaitan dengan pencabutan surat DO.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, seorang murid mengaku pernah mendapatkan surat yang berkaitan dengan ancaman DO dan kemudian mengetahui adanya nominal Rp3 juta untuk pencabutan surat tersebut.
Jika informasi tersebut benar dan pembayaran memang menjadi syarat pencabutan sanksi, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak sekolah karena menyangkut hak peserta didik serta tata kelola pendidikan.
Redaksi belum memperoleh dokumen pembayaran maupun keterangan resmi pihak sekolah yang dapat mengonfirmasi tudingan tersebut.
SEJUMLAH BIAYA TAMBAHAN JUGA DIPERSOALKAN
Selain persoalan parkir dan sanksi, terdapat pula informasi mengenai sejumlah biaya tambahan yang disebut dibebankan kepada siswa.
Di antaranya iuran kegiatan yang disebut bernama “Lodaya” dengan nominal sekitar Rp500.000 per siswa serta penggunaan kartu tertentu untuk transaksi pembelian makanan atau jajanan di lingkungan sekolah.
Sejumlah siswa mempertanyakan mekanisme pembayaran tersebut, khususnya apabila terdapat kewajiban yang tidak disertai penjelasan transparan mengenai dasar, tujuan, serta penggunaannya.
PIHAK SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak Sekolah PGRI Plus dan SMK Pelita Nusantara (PENUS) terkait berbagai informasi tersebut.
Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, pihak sekolah disebut mengarahkan awak media kepada pihak koperasi. Namun, ketika ditemui, petugas menyampaikan bahwa penanggung jawab sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima keterangan resmi dari pihak sekolah mengenai dugaan pembagian hasil parkir, penerapan sanksi terhadap siswa, maupun informasi mengenai pembayaran Rp3 juta yang disebut berkaitan dengan pencabutan surat DO.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
DIMINTA ADA PEMERIKSAAN DAN KLARIFIKASI
Munculnya berbagai informasi tersebut mendorong warga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindaklanjuti.
Pemeriksaan dinilai penting agar dapat diketahui apakah mekanisme pengelolaan parkir, pungutan kepada siswa, serta penerapan sanksi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Warga juga meminta agar kepentingan peserta didik menjadi prioritas dan setiap kebijakan sekolah dilakukan secara transparan, terukur, serta memiliki dasar aturan yang jelas.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembentukan karakter. Kalau ada persoalan terkait uang atau sanksi kepada siswa, semuanya harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar warga.
Kini bola berada di tangan pihak sekolah dan instansi berwenang untuk memberikan penjelasan serta memastikan kebenaran atas berbagai informasi yang beredar.
Red. Infotarget.id







