SPBU 34.168.15 DISOROT, DAMTRUK TAMBANG RODA 10 DIDUGA MENGISI BIOSOLAR SUBSIDI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

INFOTARGET.ID | KABUPATEN BOGOR — Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar di SPBU 34.168.15, Jalan Raya Cileungsi–Jonggol KM 25, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah kendaraan dump truck (damtruk) tambang roda 10 terlihat mendapatkan pelayanan pengisian BBM yang diduga bersubsidi.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian penyaluran BBM dengan ketentuan yang mengatur distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT), khususnya Biosolar bersubsidi. Terlebih, kendaraan dump truck yang digunakan untuk kegiatan pertambangan merupakan kendaraan operasional sektor industri yang penggunaannya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pihak berwenang perlu memeriksa jenis BBM yang disalurkan, identitas dan status kendaraan, peruntukan kendaraan, hingga mekanisme transaksi yang dilakukan di SPBU.

Saat dikonfirmasi awak media, Manager SPBU 34.168.15, Arif, menyatakan pihaknya telah menjalankan pelayanan berdasarkan ketentuan operasional yang diterapkan.

“Kita dari pihak SPBU sudah menjalankan dengan benar sesuai SOP dan sudah sangat memperketat pengawasan. Sebenarnya kita juga ingin menolak adanya kendaraan berukuran tinggi. Bahkan sudah pernah memutuskan kabel. Kami pun sudah banyak rugi dengan kerusakan kabel tersebut, sudah empat kali sampai menghabiskan biaya sekitar Rp140 juta. Namun saya bingung harus mengadu ke siapa. Ingin menolak pun tidak bisa. Kami memakai aturan dari Pertamina, bukan memakai aturan dari undang-undang,” ujar Arif.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dasar operasional SPBU dalam memberikan pelayanan kepada kendaraan berat yang diduga merupakan kendaraan angkutan tambang.

Dalam ketentuan penyaluran BBM bersubsidi, pemerintah melalui BPH Migas telah menetapkan pembatasan dan pengaturan terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu. Karena itu, kendaraan yang digunakan untuk kegiatan pertambangan perlu dipastikan status dan peruntukannya sebelum dapat disimpulkan apakah pengisian Biosolar bersubsidi tersebut sesuai aturan atau sebaliknya.

Sejumlah jenis kendaraan angkutan barang untuk kegiatan industri tertentu juga menjadi bagian dari objek pembatasan penyaluran BBM subsidi. Di antaranya kendaraan dump truck untuk kegiatan pertambangan, kendaraan pengangkut hasil pertambangan atau perkebunan tertentu, trailer, truk gandeng, mobil tangki BBM, serta kendaraan tertentu lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan angkutan barang umum yang memenuhi persyaratan sebagai konsumen pengguna dapat memiliki ketentuan volume penyaluran tersendiri. Karena itu, klasifikasi kendaraan dan jenis kegiatan operasional menjadi faktor penting dalam menentukan kelayakan penggunaan BBM bersubsidi.

Atas temuan tersebut, INFOTARGET.ID mendorong BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap aktivitas penyaluran BBM di SPBU 34.168.15.

Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah BBM yang diberikan kepada kendaraan dump truck tambang tersebut benar merupakan Biosolar bersubsidi, apakah kendaraan tersebut memenuhi persyaratan sebagai konsumen pengguna, serta apakah proses transaksi dan pencatatan penyalurannya telah sesuai dengan ketentuan.

Jika nantinya pemeriksaan resmi menemukan adanya pelanggaran, pihak berwenang diharapkan mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila pelayanan tersebut telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar klarifikasi dan memberikan kepastian kepada publik.

Redaksi INFOTARGET.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh kejelasan atas aktivitas penyaluran BBM bersubsidi. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.

RED | AGUS NOEGE

Berita Terkait

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN
PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF
TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”
BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM
Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa
PETISI 26 DIGELAR DI KABUPATEN BOGOR, BERBAGAI ELEMEN MASYARAKAT SATUKAN DUKUNGAN DAN ASPIRASI
KPP BOGOR RAYA GANDENG ORGANISASI PEMUDA TANAM POHON, 1.000 BIBIT DISIAPKAN UNTUK KABUPATEN
BKK AKSELERASI 2026 DIGELONTORKAN, PEMDES TANJUNG SARI ASPAL JALAN LINGKUNGAN PALASARI SEPANJANG 1.745 METER
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN

Selasa, 29 September 2026 - 08:32 WIB

PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF

Senin, 28 September 2026 - 17:48 WIB

TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”

Senin, 28 September 2026 - 12:12 WIB

BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM

Senin, 28 September 2026 - 10:48 WIB

Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa

Berita Terbaru