PROYEK JALAN PERUM BENTENG ROYAL RESIDENCE DIBIAYAI APBD SUKABUMI, TANGGUNG JAWAB DEVELOPER JADI SOROTAN

Rabu, 9 September 2026 - 10:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PROYEK JALAN PERUM BENTENG ROYAL RESIDENCE DIBIAYAI APBD SUKABUMI, TANGGUNG JAWAB DEVELOPER JADI SOROTAN

INFOTARGET.ID | SUKABUMI — Pembangunan prasarana jalan di Perumahan Benteng Royal Residence, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik. Persoalan tersebut mencuat setelah pembangunan jalan di kawasan perumahan itu diketahui menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan paket PSU Perum Benteng Royal Residence dengan nilai kontrak tercantum sebesar Rp764.722.000. Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender dan pelaksana pekerjaan tercantum CV Marisa.

Proyek tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya muncul persoalan terkait kewajiban penyediaan dan pemeliharaan prasarana lingkungan perumahan yang dipersoalkan warga.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, keluhan warga telah berlangsung sejak 2024, termasuk terkait kondisi jalan dan persoalan Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL). Pada Januari 2025, disebutkan adanya komitmen penyelesaian prasarana jalan yang ditandatangani H. Andreas selaku Direktur PT Arfan Group, pihak pengembang perumahan tersebut, dengan komitmen penyediaan prasarana jalan paling lambat enam bulan.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat ketika perbaikan jalan di kawasan perumahan tersebut kemudian dikerjakan melalui anggaran APBD Kabupaten Sukabumi.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah penggunaan anggaran pemerintah untuk memperbaiki jalan di lingkungan perumahan tersebut telah mempertimbangkan kewajiban pihak pengembang serta skala prioritas pembangunan infrastruktur yang manfaatnya dirasakan masyarakat secara lebih luas.

“Kami jelas kecewa. Kalau memang mau diperbaiki, seharusnya skala prioritas juga menjadi pertimbangan. Masih banyak jalan yang kondisinya rusak dan digunakan masyarakat umum,” ujar Septian, warga Cicurug, kepada wartawan.

STATUS PRASARANA DAN KEWAJIBAN DEVELOPER DIPERTANYAKAN

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah adanya keterangan dari staf Bidang Perumahan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Ikhsan Maulana, saat dikonfirmasi pada Jumat, 4 September 2026.

Menurut Ikhsan, jalan tersebut sebelumnya telah diperbaiki oleh pihak developer pada 2024 dan kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah. Proses penyerahan disebut membutuhkan waktu cukup lama sehingga kondisi jalan kembali mengalami kerusakan.

“Jalan itu sebelumnya sudah diperbaiki pada 2024 oleh developer dan diserahkan ke Pemda. Jadi sekarang statusnya jalan tersebut milik Pemda,” ujarnya.

Meski demikian, Ikhsan juga menyampaikan bahwa belum seluruh prasarana Perum Benteng Royal Residence diserahkan kepada pemerintah.

Hal itu, kata dia, karena pihak developer masih melakukan pembangunan tahap berikutnya dan masih terdapat aktivitas pembangunan serta material maupun alat berat di kawasan tersebut.

“Per hari ini belum semua prasarana diserahkan kepada pemerintah karena pihak developer di belakang masih membangun. Pihak developer juga masih memiliki kewajiban tanggung jawab perbaikan prasarana jalan,” katanya.

Ia menegaskan, penyerahan prasarana perumahan kepada pemerintah semestinya dilakukan dalam kondisi baik.

“Penyerahan prasarana jalan perumahan harus dalam kondisi baik,” tegasnya.

PUBLIK MINTA TRANSPARANSI

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai kondisi jalan saat proses penyerahan serta dasar pemerintah daerah mengambil alih pembangunan atau perbaikan prasarana tersebut menggunakan APBD.

Publik juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status aset jalan, proses penyerahan PSU, kewajiban pengembang, dasar penganggaran, serta alasan pekerjaan tersebut masuk dalam program yang dibiayai APBD 2026.

Sorotan semakin mengemuka karena informasi mengenai pihak pengembang juga dikaitkan dengan H. Andreas, yang diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sukabumi. Kondisi tersebut membuat masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memastikan seluruh proses pembangunan berjalan berdasarkan aturan, transparansi anggaran, dan prinsip kepentingan publik.

Di sisi lain, kritik warga tidak hanya menyangkut siapa yang bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan, tetapi juga mengenai skala prioritas pembangunan infrastruktur. Warga menilai sejumlah ruas jalan yang menjadi akses masyarakat umum masih membutuhkan perhatian pemerintah.

Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan komprehensif agar tidak muncul persepsi adanya konflik kepentingan dalam penggunaan APBD untuk pembangunan prasarana di kawasan perumahan.

INFOTARGET.ID memandang persoalan ini perlu ditempatkan secara berimbang. Penggunaan APBD untuk pembangunan PSU tentu harus memiliki dasar administrasi, teknis, dan hukum yang jelas. Pada saat yang sama, kewajiban pihak pengembang terhadap prasarana perumahan juga perlu dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penyerahan PSU, kondisi jalan saat diserahkan, kewajiban pengembang, serta dasar penganggaran proyek senilai Rp764,722 juta tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Team red.

Berita Terkait

DUGAAN PUNGUTAN DAN KOMISI DALAM TRANSAKSI LAHAN PT YUMMI, KEPALA DESA TUGUJAYA DISEBUT AKAN DILAPORKAN
SOROT AKSI PETISI 26 DI BOGOR: SEJUMLAH TUDINGAN BEREDAR, BUKTI PENGONDISIAN MASSA DAN “KOPER COKELAT” BELUM TERKONFIRMASI
KETUA RW RYAN TAK HADIR DALAM PERTEMUAN, CAMAT CIBINONG SIAP FASILITASI KLARIFIKASI LANJUTAN
SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN
PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF
TERIAK IKBAL MENGGETARKAN JAGAD “TANGKAP KORUPTOR DI DEPAN GEDUNG DPRD KAB BOGOR, WAKIL RAKYAT KABUR SEMUA,SANGAT MEMALUKAN”
BANTU BONGKAR BERAS BANTUAN PEMERINTAH, SEKDES TEGALLEGA TURUT TERLIBAT DALAM PROSES DISTRIBUSI 1.161 KPM
Desa Petir Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Realisasikan Bankeu Akselerasi 2026 untuk Hotmix Jalan Desa
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:11 WIB

DUGAAN PUNGUTAN DAN KOMISI DALAM TRANSAKSI LAHAN PT YUMMI, KEPALA DESA TUGUJAYA DISEBUT AKAN DILAPORKAN

Rabu, 30 September 2026 - 14:59 WIB

SOROT AKSI PETISI 26 DI BOGOR: SEJUMLAH TUDINGAN BEREDAR, BUKTI PENGONDISIAN MASSA DAN “KOPER COKELAT” BELUM TERKONFIRMASI

Rabu, 30 September 2026 - 14:53 WIB

KETUA RW RYAN TAK HADIR DALAM PERTEMUAN, CAMAT CIBINONG SIAP FASILITASI KLARIFIKASI LANJUTAN

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

SOROT PEMBERITAAN AKSI DPRD BOGOR, PETISI26 KLARIFIKASI KOPER DAN UANG MAINAN

Selasa, 29 September 2026 - 08:32 WIB

PETISI 26 SOROT PERNYATAAN KETUA RW DI CIRIMEKAR, AKTIVIS DESAK KLARIFIKASI DAN PERMINTAAN MAAF

Berita Terbaru