BOGOR — INFOTARGET.ID | AKURAT, TAJAM DAN BERIMBANG — Dugaan adanya pungutan dalam proses administrasi serta pemberian komisi dalam transaksi jual beli lahan milik PT Yummi di wilayah Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Informasi yang diterima INFOTARGET.ID menyebutkan adanya dugaan pungutan terkait penerbitan Surat Keterangan Tidak Sengketa (SKTS) serta dugaan pemberian komisi kepada Kepala Desa Tugujaya dalam proses transaksi lahan yang berlokasi di Kampung Benteng RT 01/RW 01, Desa Tugujaya.
Dalam dokumen atau catatan pengeluaran yang menjadi dasar informasi tersebut, tercantum sejumlah nilai pembayaran yang disebut berkaitan dengan proses transaksi. Di antaranya tertulis biaya pembuatan Surat Keterangan Tidak Sengketa sebesar Rp275.030.000, serta pos yang disebut sebagai komisi Kepala Desa sebesar Rp117.000.000.
Namun, rincian tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut mengenai dasar hukum, pihak penerima, mekanisme pembayaran, serta tujuan penggunaan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026), Kepala Desa Tugujaya membantah adanya pungutan maupun komisi sebagaimana informasi yang beredar.
“Tidak ada… tidak ada,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Perbedaan antara keterangan Kepala Desa Tugujaya dengan catatan pengeluaran yang disebut mencantumkan biaya SKTS dan komisi tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait.
Secara umum, pungutan liar atau pungli merujuk pada permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar atau ketentuan resmi dalam suatu pelayanan. Sementara itu, gratifikasi memiliki cakupan pemberian yang luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dalam kondisi tertentu dapat berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila berhubungan dengan jabatan serta memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum terdapat pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum atau lembaga yang berwenang.
LANGKAH HUKUM
Atas informasi tersebut, Tim Hukum Info Target menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan pungutan dan gratifikasi tersebut kepada pihak yang berwenang.
Laporan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, menelusuri aliran dana, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi lahan PT Yummi.
Objek transaksi yang dipersoalkan disebut berada di Kampung Benteng RT 01/RW 01, Desa Tugujaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
INFOTARGET.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini masih berada dalam konteks dugaan. Pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum.
DASAR HUKUM
Ketentuan mengenai tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara ketentuan mengenai pemerasan dalam KUHP juga memiliki unsur dan pembuktian tersendiri.
Oleh sebab itu, penerapan pasal terhadap suatu perkara harus didasarkan pada fakta, alat bukti, kewenangan pelaku, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
INFOTARGET.ID akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut, termasuk apabila terdapat laporan resmi kepada aparat penegak hukum maupun klarifikasi lanjutan dari Pemerintah Desa Tugujaya dan pihak PT Yummi.







