INFOTARGET.ID | BANTEN – Polda Metro Jaya mengungkap praktik produksi uang palsu yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026 dan berhasil dibongkar sebelum uang palsu diedarkan kepada masyarakat.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, polisi mengamankan empat orang berinisial N, S, D, dan AB. Tiga di antaranya diduga terlibat langsung dalam proses produksi uang palsu, sementara satu orang lainnya diamankan karena diduga berperan sebagai pemesan.
Dari lokasi pengungkapan, penyidik menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak sekitar 360 ribu lembar. Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, jumlah tersebut setara dengan Rp36 miliar.
Meski jumlahnya cukup besar, polisi memastikan uang palsu tersebut belum sempat beredar di tengah masyarakat.
“Uang ini belum sempat beredar,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka serta sejumlah barang bukti yang ditemukan. Uang palsu diamankan dalam kondisi sudah terpotong maupun masih berupa lembaran yang belum dipotong.
Selain uang palsu, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas produksi, di antaranya mesin offset, printer, alat pressing benang, tinta, laptop, alat komunikasi, serta berbagai perlengkapan lainnya.
Menurut Victor, hasil produksi tersebut dibuat menyerupai uang rupiah asli dan dilengkapi sejumlah unsur yang secara visual menyerupai fitur pengamanan uang. Di antaranya nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara.
Temuan tersebut membuat perkara ini mendapat perhatian serius karena tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan uang, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan dan kedaulatan terhadap mata uang Rupiah.
DUA RESIDIVIS KASUS SERUPA TURUT TERIDENTIFIKASI
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan adanya dua orang yang pernah tersangkut perkara serupa. Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus terkait pada 2019 dan 2022.
Penyidik masih mendalami hubungan para pelaku serta pembagian peran dalam jaringan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan kini masih dalam proses penelusuran.
Untuk memperkuat pembuktian, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia, khususnya dalam menghadirkan keterangan ahli terkait karakteristik dan unsur pengamanan uang Rupiah.
Selain penegakan hukum, kepolisian juga menyiapkan langkah mitigasi dan sosialisasi bersama instansi terkait guna mencegah keresahan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Para pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, sesuai pasal yang diterapkan dalam proses penyidikan.
Polda Metro Jaya hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh jaringan produksi dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Red.







