INFOTARGET.ID | BOGOR — Polemik yang menyeret nama Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, bersama seorang perempuan bernama Irawati, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencakup dugaan hubungan pribadi serta penerbitan tanda pengenal (ID Card) kedinasan kepada seseorang yang disebut bukan merupakan pegawai Pemerintah Kota Bogor.
Pada 23 Agustus 2026, dilakukan konfirmasi di Kantor Hukum Dwi terkait pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan hubungan pribadi antara Alma Wiranta dan Irawati. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak media, Irawati tidak menyampaikan bantahan terhadap seluruh pemberitaan yang dipersoalkan.
Namun, pihak kuasa hukum Irawati justru meminta agar pemberitaan mengenai dugaan perselingkuhan tidak lagi ditayangkan dan pemberitaan diarahkan hanya pada persoalan ID Card yang disebut diterbitkan atau diberikan kepada Irawati.
Permintaan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik ini. Meski demikian, sikap diam atau tidak memberikan bantahan tidak dapat secara otomatis dianggap sebagai pengakuan atas suatu tuduhan. Setiap dugaan tetap membutuhkan bukti dan konfirmasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
PERSOALAN ID CARD KEDINASAN JADI SOROTAN
Selain isu hubungan pribadi, persoalan yang kini menjadi perhatian adalah dugaan pemberian tanda pengenal kedinasan kepada Irawati.
Informasi yang disampaikan dalam konfirmasi menyebutkan bahwa Irawati bukan merupakan pegawai Pemkot Bogor, sementara dirinya disebut menerima ID Card yang berkaitan dengan lingkungan kedinasan.
Jika informasi tersebut benar, maka penerbitan atau penggunaan ID Card tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk siapa yang menerbitkan, atas dasar kewenangan apa, serta untuk kepentingan apa tanda pengenal tersebut diberikan.
Persoalan ini penting diperiksa karena penggunaan atribut atau fasilitas kedinasan oleh pihak yang tidak memiliki status resmi dapat menimbulkan persoalan administratif, etik, maupun hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran aturan.
STATUS PERNIKAHAN JUGA PERLU DIPERJELAS
Dalam proses konfirmasi, Irawati disebut menyatakan telah berpisah dari suaminya. Namun, ketika dimintai dokumen yang membuktikan status perceraian, disebutkan bahwa dokumen tersebut belum diperlihatkan kepada media.
Karena status perkawinan merupakan informasi yang bersifat sensitif dan menyangkut ranah pribadi, kepastian mengenai hal tersebut seharusnya didasarkan pada dokumen resmi, bukan asumsi maupun pernyataan sepihak.
Demikian pula tudingan mengenai perselingkuhan harus ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat bukti yang dapat diverifikasi dan keterangan dari seluruh pihak terkait.
PEMKOT BOGOR DIDORONG MELAKUKAN KLARIFIKASI
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan hubungan pribadi. Apabila benar terdapat penerbitan ID Card kedinasan kepada pihak yang tidak memiliki status sebagai pegawai, maka aspek administrasi dan kewenangan penerbitannya perlu diperiksa oleh pihak berwenang.
Pemkot Bogor dan instansi pengawasan terkait dapat memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan tanda pengenal kedinasan, status Irawati, serta pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan ID tersebut.
Klarifikasi secara terbuka diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
INFOTARGET.ID menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan berdasarkan informasi dan proses konfirmasi yang diperoleh. Seluruh tuduhan yang belum terbukti secara hukum tetap disebut sebagai dugaan, dan pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan pers.
Redaksi INFOTARGET.ID







